| Apa yang bisa dikata jika sudara kita sudah berani makan racun secara sadar dalam arti kata tidak gila dari level balita hingga dewasa.
ini lah potret nasib buruk warga miskin, sepertinya kemiskinan adalah “warisan dari orang tua”, bagaimana jangan kan untuk bisa sekolah kuliah hanya untuk makan saja “sudah jelas mengandung racun dsb… dsb… loooo kok masih diMakan” ada apa …? apa lagi setelah BBM naik semua jadi naik kecuali penghasilan kali, untung aja masyarakat tidak mati… eh.. tapi listrik so pasti mati giliran pula di wilayah DKI… kapan kita bisa cerdas, sejahterah dan diberi keadila di bawah ini kutipan: Warga Konsumsi Makanan Kadaluarsa |
|
| Minggu 6 Juli 2008, harian pos | |
| CIREBON (Pos Kota) – Himpitan kesulitan ekonomi yang terus mendera, mengakibatkan ratusan keluarga miskin di Kecamatan Kapetakan, Cirebon terpaksa mengkonsumsi makanan kadaluarsa.
Sejauh ini masyarakat miskin tersebut tidak kesulitan menemukan barang kadaluarasa karena dijual bebas di pasar tradisional. Jumlah keluarga yang beralih mengkonsumsi makanan kadaluarsa tersebut makin meningkat menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Pasalnya, harga makanan kadaluarasa ini jauh lebih murah dibanding yang masih baru. |
|
aturan dan tekanan perusahaan kah
Saat ini saya bekerja di salah satu Perusahaan swasta di Jakarta (bisa dibilang general kontraktor); kurang lebih kurun waktu 2 th lebih kami tidak ada kenaikan gaji, tidak lama ini perusahaan kami memberlakukan aturan-aturan yang menurut saya semua pressure ke karyawan, contohnya:
1. masalah uang dinas & makan luar kota
uang dinas luar kota staaf 100 rb/ sekali perjalanan dinas, uang makan luar kota staff 75 rb permalam
artinya: ” jika saya pergi ke luar kota selama 4 hari maka saya mendapat : 100.000 + (3 hr x 75.000) = 325.000,- karena saya diluarkota dihitung 3 malam”
2. Pemotongan Cuti
dikantor diberlakukan dalam setahun ada 12 hr cuti. karena dl 1 th ada hari besar sehingga cuti yang dapat diambil untuk kepentingan pribadi berjumlah 6 hr. namun yang ironisnya jika saya ijin misalkan harus menunggu anak/ istri dirumah karena sakit maka perijinan tsb secara otomatis dipotong cuti berapa hari kita ijin arti kata ” jika saya ijin 3 hr untuk istri anak sakit jadi jatah cuti saya tinggal 3 hr”
gimana kalau anak istri sakit 7 hr…..?
3. pemotongan gaji
di kantor juga diberlakukan pemotongan gaji JIKA KARYAWAN TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN
maka diberlakukan pemotongan gaji = take home pay : 22 hr x (B) hr tdk masuk
tidak hanya itu langsung potong cuti + SP 1 dst
menurut saya perusahan kami ini kerja berdasarkan target perusahaan tapi gimana kok ………. apa sudah waktunya berlaku kebijakan itu. saya sadar aturan dibuat untuk kebaikan tapi buat perusahan bergerak dibidang seperti general kontraktor agak kurang pas. karena pada kenyataannya suatu saat perusahaan tidak ada proyek maka karyawan tidak ada kerjaan sama sekali dan sebaliknya jika ada tender dan ada kontrak kerja maka kami kerja siang malam ngejar target…..
buat rekan …… menurut pendapanya gimana …..plz kasih pandangan trima kasih
Posted in Uncategorized